PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 4 — PENILAIAN KEHADIRAN
(1) Penilaian kehadiran dihitung berdasarkan rekapitulasi pencatatan kehadiran yang dilakukan setiap bulan oleh Biro Umum. (2) Rekapitulasi pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja di lingkungan BAPETEN paling lama 2 (dua) hari kerja pada awal bulan berikutnya. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil klarifikasi kepada Biro Umum paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya rekapitulasi pencatatan kehadiran. (4) Biro Umum membayarkan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah hasil klarifikasi rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
