PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 4 — PENILAIAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja di lingkungan BAPETEN dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. (2) Penilaian kehadiran dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BAPETEN mengenai disiplin hari dan jam kerja. (3) Perhitungan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian kehadiran tidak menghilangkan sanksi disiplin akibat akumulasi kekurangan pemenuhan jam kerja berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai disiplin PNS.
