PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — HAK ATAS TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang berstatus CPNS dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang. (2) Tunjangan Kinerja bagi CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan yang didudukinya.
