PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — HAK ATAS TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan BAPETEN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan Peraturan Kepala BAPETEN mengenai nama, kelas, dan nilai jabatan di lingkungan BAPETEN.
