Pasal 5
BAB 2 — HAK ATAS TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dari jabatan; c. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional tertentu yang memperoleh tunjangan profesi; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BAPETEN; e. Pegawai yang bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
f. Pegawai yang menjalani cuti besar dan/atau cuti di luar tanggungan negara. (2) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan Banding Administratif. (3) Dalam hal Banding Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikabulkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
