PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 7 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar berupa pelatihan dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan tidak dikenakan potongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar berupa pelatihan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dikenakan potongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) jika tidak menyampaikan laporan tepat waktu. (3) Potongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) akan tetap dikenakan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai laporan diserahkan kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan.
