PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 7 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar berupa pendidikan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja apabila menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu dalam masa tugas belajar. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) jika tidak menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
