PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 6 — PENILAIAN INTEGRITAS
(1) Inspektorat bertanggung jawab langsung atas proses penilaian dalam segi Integritas berdasarkan LHP/A dari aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Biro Umum bertanggung jawab langsung atas proses penilaian dalam segi Integritas berdasarkan hasil laporan dalam disiplin pegawai sesuai PERATURAN PEMERINTAH mengenai disiplin PNS. (3) Penanggung jawab proses penilaian dari segi Integritas memberikan laporan kepada Biro Umum paling lama 5 (lima) hari kerja di awal bulan berikutnya.
