PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 6 — PENILAIAN INTEGRITAS
Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) pada saat yang bersamaan maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja komponen integritas sebesar 20% (dua puluh perseratus).
