PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 6 — PENILAIAN INTEGRITAS
(1) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) didasarkan pada tingkat hukuman disiplin sebagai berikut: a. Hukuman Disiplin ringan, yaitu:
- selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
- selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
- selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;
b. Hukuman Disiplin sedang, yaitu:
- selama 4 (empat) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
- selama 5 (lima) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan
- selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c. Hukuman Disiplin berat, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja selama 7 (tujuh) bulan jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. (2) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan atau pembebasan dari jabatan akan dibayarkan sesuai dengan jabatan baru. (3) Pegawai yang dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja selama 3 (tiga) bulan. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak dilakukan evaluasi atas keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dan kode etik ditetapkan.
