PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 6 — PENILAIAN INTEGRITAS
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenakan pada Pegawai yang namanya tercantum dalam LHP/A. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan selama 3 (tiga) bulan sejak LHP/A ditetapkan.
