PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 6 — PENILAIAN INTEGRITAS
(1) Penilaian Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus) yang dikeluarkan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Penilaian Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus).
