PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Kepala unit kerja bertanggung jawab atas proses penilaian kinerja Pegawai di unit kerjanya. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biro Umum paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah masa penilaian berakhir.
