PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan capaian kinerja Pegawai yang dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan oleh kepala unit kerja. (2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar perhitungan bagi pemberian Tunjangan Kinerja pada 3 (tiga) bulan berikutnya. (3) Perhitungan penilaian capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
