PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Kinerja Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, dan kepala unit kerja dilakukan oleh atasan langsung. (2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan hasil penilaian kinerja kepada Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama menyerahkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Biro Umum paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah masa penilaian berakhir.
