Pasal 8
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN RADIASI
(1) Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tanggung jawab: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mematuhi prosedur operasi; b. mengikuti pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis perorangan; c. mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam Proteksi dan Keselamatan Radiasi; d. menggunakan peralatan pemantau dosis perorangan dan peralatan protektif radiasi sesuai dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir; e. menginformasikan kepada Pemegang Izin tentang riwayat pekerjaan terdahulu dan terkini yang berhubungan dengan radiasi; dan f. menyampaikan masukan kepada Petugas Proteksi Radiasi mengenai kendala dan situasi yang mempengaruhi pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi. (2) Ketentuan mengenai tanggung jawab Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
