Pasal 7
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN RADIASI
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tanggung jawab: a. mengawasi pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi; b. mengkaji ulang efektivitas penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi; c. memberikan instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada Pekerja Radiasi tentang pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; d. mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan; e. memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya; f. membuat dan memelihara rekaman dosis yang diterima oleh Pekerja Radiasi; g. melaporkan kepada Pemegang Izin jika Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi Pembatas Dosis; h. memberitahukan kepada Pekerja Radiasi mengenai hasil evaluasi pemantauan dosis; i. membuat dokumen yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi; j. melakukan kendali akses di Daerah Pengendalian. k. melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian fakta dalam hal kedaruratan. l. memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi di Instalasinya.
