PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN RADIASI
(1) Penyelenggara Keselamatan Radiasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. orang-perorangan; atau b. organisasi, komisi, dan/atau komite dalam struktur manajemen Pemegang Izin. (2) Penyelenggara Keselamatan Radiasi yang berupa orang-perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dijabat oleh Petugas Proteksi Radiasi. (3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan Penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan sifat dan risiko untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
