PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN RADIASI
Tujuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diwujudkan dengan cara: a. menyediakan:
- fasilitas dan/atau peralatan yang sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan 2) perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai dengan sifat dan risiko untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir. b. mewujudkan budaya keselamatan di fasilitas atau instalasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir; c. membatasi Paparan Kerja untuk setiap Pekerja Radiasi; d. mengoptimalkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir; e. melaksanakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi; f. meningkatkan kualifikasi Pekerja Radiasi dalam memahami dan menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi melalui pendidikan dan pelatihan; dan g. memberikan dan memutakhirkan informasi mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada Pekerja Radiasi.
