PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN RADIASI
(1) Pendidikan dan pelatihan mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 5 huruf f paling kurang meliputi: a. peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran; b. Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir; c. efek biologi radiasi; d. besaran dan satuan dosis radiasi; e. prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi; f. pemantauan Paparan Radiasi; dan g. tindakan dalam keadaan darurat. (2) Lingkup, jenis, dan durasi program pelatihan disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
