PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 55
BAB 4 — PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf j, program jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf g dan rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf h, diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
