PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 56
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi untuk lensa mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c wajib dipenuhi oleh Pemegang Izin paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi untuk lensa mata dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 150 mSv (seratus limapuluh milisievert).
