PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 54
BAB 4 — PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf j meliputi: a. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi di daerah kerja; b. hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan instalasi; c. hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi; dan d. hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang Izin secara tertulis kepada Kepala BAPETEN paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
