Pasal 53
BAB 4 — PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf j meliputi: a. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi di daerah kerja; b. hasil pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan instalasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. hasil pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi; dan d. hasil pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dan disimpan oleh Pemegang Izin. (3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b wajib disimpan oleh Pemegang Izin paling kurang 5 (lima) tahun. (4) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d wajib disimpan oleh Pemegang Izin paling kurang 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti dari pekerjaannya. (5) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjukkan oleh Pemegang Izin pada saat dilakukan Inspeksi oleh BAPETEN.
