Pasal 52
BAB 4 — PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyelenggara keselamatan radiasi, yang berisi penetapan tanggung jawab penyelenggara Keselamatan Radiasi; b. personil yang bekerja di fasilitas atau instalasi termasuk program pendidikan dan pelatihan mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. perlengkapan Proteksi Radiasi; d. penetapan pembagian daerah kerja; e. pemantauan Paparan Radiasi dan/atau Kontaminasi radioaktif di daerah kerja; f. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi; g. program jaminan mutu Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang berisi antara lain prosedur kaji ulang dan audit pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi secara berkala; h. rencana penanggulangan keadaan darurat jika terjadi situasi yang memerlukan intervensi; i. penetapan Pembatas Dosis; dan j. prosedur yang meliputi prosedur operasi sesuai dengan jenis Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir, pembagian daerah kerja yang ditetapkan Pemegang Izin, pemantauan kesehatan, pemantauan Dosis yang diterima Pekerja Radiasi, dan rekaman dan laporan. (2) Lingkup dan isi program proteksi dan keselamatan radiasi disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (3) Sistematika program proteksi dan keselamatan radiasi secara umum terdapat dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini.
