PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 49
BAB 4 — PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Evaluasi radiologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a disesuaikan dengan besarnya Paparan Normal dan probabilitas Paparan Potensial. (2) Evaluasi radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. identifikasi Sumber Paparan Normal dan probabilitas Paparan Potensial; b. perkiraan besar dan kemungkinan dosis yang diterima; dan c. identifikasi tindakan proteksi yang diperlukan untuk memenuhi prinsip optimisasi.
