PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 48
BAB 4 — PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin dalam menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 47 harus menyusun, melaksanakan, dan mengembangkan program proteksi dan keselamatan radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyusunan program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan atas: a. evaluasi radiologik; dan b. kajian keselamatan.
