PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 47
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Tingkat panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
