PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 46
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pembatas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditetapkan tidak melebihi 0,3 mSv (tiga persepuluh miliSievert) pertahun. (2) Nilai Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk 1 (satu) kawasan. (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas di 1 (satu) kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pembatas Dosis wajib ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
