PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 45
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Dalam hal Dosis Pekerja Radiasi melebihi Pembatas Dosis tetapi tidak melebihi Nilai Batas Dosis, Pemegang Izin harus: a.mengkaji ulang pelaksanaan prosedur operasi; dan b. mengkaji ulang analisis pemilihan Pembatas Dosis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b memerlukan perubahan Pembatas Dosis, Pemegang Izin harus mengajukan perubahan Pembatas Dosis kepada Kepala BAPETEN.
