PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 44
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan kaji ulang terhadap Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) selama pengoperasian fasilitas atau instalasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan perlu dilakukannya perubahan terhadap Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi, Pemegang Izin dapat mengajukan perubahan kepada Kepala BAPETEN. (3) Pengajuan perubahan Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
