Pasal 43
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a ditetapkan oleh Pemegang Izin dengan persetujuan Kepala BAPETEN. (2) Penetapan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemegang Izin pada: a. tahap konstruksi untuk fasilitas atau instalasi baru; dan/atau b. tahap operasi, dan dekomisioning atau penutupan untuk fasilitas atau instalasi yang sudah beroperasi saat Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku. (3) Pemegang Izin, untuk mendapatkan persetujuan Kepala BAPETEN mengenai penetapan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan perhitungan penetapan Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi. (4) Penetapan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. (5) Dalam hal Pekerja Radiasi bekerja lebih dari satu fasilitas, Pembatas Dosis harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
