Pasal 50
BAB 4 — PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI
Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. sifat, besar, dan kemungkinan terjadinya Paparan Potensial; b. batasan dan kondisi teknis untuk pengoperasian Sumber; c. kemungkinan terjadinya kegagalan struktur, sistem, komponen yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang mengarah pada terjadinya Paparan Potensial dan konsekuensi jika terjadi kegagalan; d. kemungkinan kesalahan prosedur operasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan dan konsekuensi jika terjadi kesalahan; e. perubahan rona lingkungan yang mempengaruhi Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan f. dampak dilakukannya modifikasi Sumber terhadap Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
