PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 36
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin dalam melaksanakan ketentuan Pasal 25 wajib menyediakan perlengkapan proteksi radiasi (2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peralatan pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; b. peralatan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan instalasi; c. peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau d. peralatan protektif radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
