PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 37
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Peralatan pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a meliputi: a. alat ukur dosis atau laju dosis; b. alat ukur kontaminasi permukaan; dan/atau c. alat ukur kontaminasi udara. (2) Penggunaan pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
