PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 35
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Selain pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pemegang Izin harus melakukan pemantauan dosis secara terpisah terhadap Pekerja Radiasi pada saat: a. komisioning; b. pengujian setelah dilakukan modifikasi fasilitas atau instalasi dan perubahan prosedur operasi; c. dekomisioning atau penutupan; dan/atau d. penanggulangan terhadap Kondisi Abnormal. (2) Pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyediakan data apabila diperlukan untuk membuat prosedur yang lebih baik.
