Pasal 34
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin dalam melakukan pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilaksanakan melingkupi Paparan Radiasi eksterna dan Paparan Radiasi interna. (2) Pemantauan dosis yang dilaksanakan untuk Paparan Radiasi eksterna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pemegang Izin paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, apabila menggunakan Peralatan pemantauan dosis perorangan jenis film badge; b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan jenis thermoluminisence dosimeter (TLD) badge; c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan jenis radiophotoluminisence dosimeter badge. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemantauan dosis perorangan dengan menggunakan peralatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan periode yang ditetapkan oleh pabrikan. (4) Peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikirim untuk dievaluasi ke laboratorium dosimetri yang terakreditasi. (5) Pengiriman peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh laboratorium dosimetri. (6) Dalam hal Pekerja Radiasi berpotensi menerima Paparan Radiasi interna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus menyelenggarakan pemantauan dosis melalui pengukuran: a. in-vivo dengan whole body counter; dan/atau b. in-vitro dengan teknik bioassay. (7) Pelaksanaan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disesuaikan dengan potensi penerimaan Paparan Radiasi interna.
