PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 33
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin harus melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). (2) Pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. udara; b. air; c. tanah; dan d. biota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
