PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 32
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin harus melakukan pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b secara terus-menerus, berkala, dan/atau sewaktu–waktu sesuai dengan jenis/risiko Pemanfaatan Tenaga Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Periode pemantauan berkala dan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemegang Izin dengan mempertimbangkan jenis/risiko Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (3) Pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap: a. Paparan Radiasi eksterna; b. kontaminasi permukaan; dan/atau c. kontaminasi udara.
