PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 31
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin tidak boleh menempatkan: a. pekerja yang berumur kurang dari 18 (delapanbelas) tahun, di Daerah Pengendalian; b. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil, di daerah kerja yang memungkinkan menerima Dosis lebih dari atau sama dengan 1 mSv (satu milisievert) per tahun; c. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi menyusui di daerah kerja dengan risiko kontaminasi radioaktif; dan/atau d. pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur di bawah 16 tahun di daerah kerja. (2) Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melaporkan kondisinya sejak yang bersangkutan mengetahui kehamilannya kepada Pemegang Izin.
