PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 30
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Pemegang Izin harus melakukan kaji ulang radiologik secara berkala sesuai dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam hal terdapat indikasi perlunya perubahan terhadap: a. tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. batas Daerah Pengendalian; atau c. batas Daerah Supervisi.
