PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 29
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin dapat MENETAPKAN Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kriteria potensi penerimaan Paparan Radiasi individu lebih dari NBD anggota masyarakat dan kurang dari 3/10 (tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi, dan bebas kontaminasi. (2) Pemegang Izin, pada Daerah Supervisi yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. menandai dan membatasi Daerah Supervisi yang ditetapkan dengan tanda yang jelas; dan b. memasang tanda di titik akses masuk Daerah Supervisi.
