PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi: a. menandai dan membatasi Daerah Pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya; b. memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian; c. memastikan akses ke Daerah Pengendalian:
- hanya untuk Pekerja Radiasi; dan
- pengunjung yang masuk ke Daerah Pengendalian didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi; d. menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi; dan/atau e. menyediakan sarana pada pintu keluar Daerah Pengendalian, yang meliputi:
- peralatan pemantauan kontaminasi kulit, dan pakaian;
- peralatan pemantau kontaminasi terhadap benda atau zat yang dipindahkan dari Daerah Pengendalian;
- fasilitas mencuci dan mandi untuk dekontaminasi; dan/ atau
- tempat penyimpanan untuk peralatan dan peralatan protektif radiasi yang terkontaminasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
