PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN...
Pasal 27
BAB 3 — PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
(1) Pemegang Izin dapat MENETAPKAN Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a berdasarkan kriteria: a. potensi penerimaan Paparan Radiasi melebihi 3/10 (tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi; dan/atau b. adanya potensi kontaminasi. (2) Pemegang Izin harus melakukan tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
