Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang Izin harus menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada Kepala BAPETEN: a. sebagai salah satu persyaratan teknis untuk memperoleh izin komisioning dan izin operasi; dan b. selama kegiatan bidang ketenaganukliran berlangsung setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan antara lain memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi kegiatan; c. pelaksanaan Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. evaluasi hasil pelaksanaan Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan e. kesimpulan. (3) Format dan isi laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
