Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal terjadi perubahan Izin Lingkungan yang mengharuskan perubahan dokumen Amdal, Pemegang Izin harus menyusun: a. Amdal baru; atau b. adendum Andal dan RKL-RPL. (2) Penyusunan Amdal baru harus dilakukan jika: a. skala besaran rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan tersebut sama dengan atau lebih besar dari skala besaran jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal; b. rencana perubahan dimaksud akan berpotensi menimbulkan Dampak Penting baru; dan/atau c. rencana perubahan dimaksud akan berpotensi mengubah batas wilayah studi. (3) Penyusunan Adendum Andal dan RKL-RPL dilakukan jika: a. skala besaran rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan tersebut lebih kecil dari skala besaran jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal; b. tidak terdapat Dampak Penting baru atau Dampak Penting yang timbul akibat perubahan tersebut sudah dikaji dalam Amdal sebelumnya; dan c. rencana perubahan dimaksud tidak mengubah batas wilayah studi. (4) Perubahan Izin Lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
