PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat kajian Dampak Penting terhadap komponen lingkungan yang meliputi: a. geo-fisik-kimia; b. biologi; c. sosial ekonomi budaya; dan d. kesehatan masyarakat. (2) Dampak Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek: a. radiologi; dan b. nonradiologi.
