PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Format dan isi Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Format dan isi Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Format dan isi RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini.
