PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan di dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dilaksanakan dengan pendekatan bertingkat, bergantung pada karakteristik dan potensi bahaya radiologi. (2) Karakteristik dan potensi bahaya radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada: a. jenis instalasi atau fasilitas bidang ketenaganukliran; b. kapasitas instalasi atau fasilitas bidang ketenaganukliran; dan c. lingkup kegiatan ketenaganukliran. (3) Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam proses pelingkupan dalam dokumen Kerangka Acuan untuk menentukan kedalaman studi Andal dan RKL-RPL.
