Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas dokumen: a. Kerangka Acuan; b. Andal; dan c. RKL-RPL. (2) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memuat analisis mengenai dampak lingkungan untuk kondisi normal. (3) Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemohon wajib menggunakan pendekatan studi: a. tunggal; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terpadu; atau c. kawasan. (4) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan apabila Pemohon merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan bidang ketenaganukliran yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya dilaksanakan oleh BAPETEN. (5) Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan apabila kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan bidang ketenaganukliran yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan BAPETEN; dan (6) Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan apabila kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) usaha dan/atau kegiatan bidang ketenaganukliran yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.
